Bareskrim Sita Uang, Dolar, dan Emas Lebih dari 100 Kg dalam Dugaan Pencucian Uang Tambang di Surabaya dan Nganjuk

baraNews Jatim

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:26 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA — Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyitaan besar-besaran dalam rangkaian pengusutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aktivitas mineral dan batubara. Senin, 10 Agustus 2026, penyidik resmi menyita uang tunai senilai Rp6,17 miliar, US$60 ribu, serta emas batangan dan perhiasan lebih dari 100 kilogram dari sejumlah lokasi yang tersebar di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur.

Penyitaan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Surabaya dan Nganjuk. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan salah satu rumah yang disita berada di Jalan Tampomas, Surabaya. Di lokasi itu, ditemukan tumpukan uang tunai pecahan rupiah total Rp6.177.860.000 beserta 600 lembar uang pecahan US$100. Selain itu, ditemukan emas batangan berbagai merek ternama, di antaranya UBS, Antam, Metalor, Simba, ABC, Galeri 24, King Halim, hingga emas tanpa merek. Barang sitaan mencakup 15 keping emas Metalor dan 16 keping emas Simba masing-masing berbobot satu kilogram, di samping emas potongan dan butiran total 3.469,2 gram.

Penyidik juga menyita alat pengolahan logam mulia di Surabaya. Sejumlah tungku, cetakan, timbangan presisi, peralatan besi, kompor langes, hingga batu pijer ditemukan diduga kuat digunakan untuk peleburan dan pencetakan emas hasil tambang. Barang sitaan makin bertambah dengan penemuan dokumen transaksi emas dalam jumlah besar, termasuk surat perjanjian dan faktur jual beli antarperusahaan. Di antara dokumen penting, tercatat sejumlah transaksi emas dalam hitungan puluhan miliar rupiah, termasuk transaksi 82,24 kilogram emas senilai Rp65,16 miliar dan 70,94 kilogram emas senilai Rp75,51 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya emas, penyidik juga menemukan belasan bundel surat penerimaan barang pemurnian emas, dengan kadar mencapai 99,10 hingga 99,99 persen. Jejak transaksi keuangan semakin gamblang setelah ditemukan faktur pajak senilai ratusan miliar rupiah dari berbagai perusahaan, di antaranya faktur senilai Rp236,43 miliar dan Rp144,31 miliar.

Di Nganjuk, penyidik turut menyita buku kas, rekap stok emas, bon, hingga catatan jual-beli perhiasan periode 2012–2026 milik PT Semar Permata Emas Mulia. Dari Toko Emas Semar Nganjuk, petugas membawa berbagai jenis perhiasan emas, mulai giwang, anting, liontin, cincin, kalung, hingga gelang. Berbagai dokumen legalitas, buku tabungan, cek, token bank, serta perangkat elektronik seperti hard disk, mini PC, laptop, telepon seluler, hingga DVR CCTV juga diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Seluruh barang bukti kini menjadi objek pemeriksaan dalam perkara utama yang menjerat Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia sebagai tersangka. Proses penindakan sepenuhnya diawasi dan ditangani oleh tujuh jaksa yang ditugaskan dari Kejaksaan Agung sesuai dengan surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti tertanggal 4 Agustus 2026, pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juli 2026.

Penyidikan ini juga turut mengamankan dokumen-dokumen transaksi yang melibatkan PT Indah Golden Signature di Surabaya, memperjelas dugaan praktek pencucian uang melalui perdagangan dan peleburan emas. Penyidikan menemukan pola transaksi masif, antara lain lewat sederet surat dan faktur dengan nilai kotor triliunan rupiah dan melibatkan puluhan kilogram emas antardaerah tiap bulannya.

Para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 607 ayat 1 KUHP, disertai pasal lain tentang penyertaan dan pencucian uang sesuai KUHP terbaru. Penyidikan menekankan bahwa pengusutan perkara ini untuk menekan praktik kejahatan pencucian uang yang menimbulkan kerugian negara akibat pengelolaan hasil pertambangan ilegal maupun praktek penjualan emas di luar tata niaga resmi.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pencucian uang dan hasil tambang ilegal masih menjadi pekerjaan besar aparat penegak hukum di Tanah Air. Kejaksaan menegaskan akan mengawal proses hukum secara profesional dan transparan guna mengurai simpul-simpul jaringan pencucian uang dari hasil pertambangan mineral dan batubara di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. (*)

Berita Terkait

Wakil Rakyat Pesta Narkoba di Hotel, Integritas DPRD Jatim di Ujung Tanduk
Wali Kota Madiun Nonaktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara Atas Kasus Korupsi dan Gratifikasi
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sidoarjo, Operasional Satuan Gizi Disanksi Berat
Polisi di Surabaya Dimutasi Usai Terbukti Lakukan Pungutan Liar terhadap Warga
HUT RI ke-81, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional , Ekonom, Ingatkan: Jangan Lupakan W.R. Soepratman, Sang Pencipta Indonesia Raya
Tiga Pejabat Dinas ESDM Jatim Diserahkan ke Kejari Surabaya Terkait Dugaan Pungli
Sinergi TNI AL dan Petrokimia Gresik: Pasmar 2 Optimalkan Lahan Ketahanan Pangan Berbasis Sains
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40 WIB

KEPALA DESA TREWUNG (BAPAK ABDI) SAAT INI MENCETAK SEJARAH SEPANJANG MASA PERLU DI BUAT CONTOH PENGAPDIAN BELIAO 

Minggu, 20 September 2026 - 19:55 WIB

MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC Pasuruan Raya Hadir dalam Baksos Pembangunan Masjid Baitul Falah di Puspo

Sabtu, 5 September 2026 - 22:27 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama oni

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:04 WIB

MADAS DPC PASURUAN KOTA MENDAMPINGI KEDUA BELAH PIHAK TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE, APRESIASI JAJARAN POLSEK LEKOK  

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Silaturahmi dan Santunan Yatim, MADAS DPC Pasuruan Raya Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan Anggota

Berita Terbaru