SURABAYA | Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (17/9/2026). Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Maidi membayar denda Rp 250 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8.005.380.790. Penuntutan ini dilakukan setelah Maidi dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerasan oleh pegawai negeri dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.
Jaksa menegaskan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan Maidi akan disita oleh jaksa untuk dilelang, atau digantikan dengan pidana kurungan selama 90 hari. Sementara itu, jika uang pengganti kerugian negara tidak dilunasi dalam tempo yang sama, harta benda milik terdakwa juga akan disita dan dilelang. Bila jumlahnya masih belum mencukupi, Maidi harus menjalani tambahan pidana penjara selama 5 tahun.
Tuntutan ini dijatuhkan setelah jaksa menemukan bahwa Maidi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 pada undang-undang yang sama. Jaksa menyatakan perbuatan yang dilakukan Maidi berupa pemerasan terhadap sejumlah pihak di Kota Madiun berlangsung sejak Juni 2025 hingga Januari 2026 di berbagai lokasi, seperti Tempat Pemrosesan Akhir Winongo, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun, serta Kantor Bank Jatim Cabang Madiun.
Selain itu, bersama beberapa pegawai lain—termasuk Direktur CV Sekar Arum serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun dalam perkara terpisah—Maidi juga diduga menerima gratifikasi dan hadiah dalam bentuk uang selama tahun 2023 hingga 2026. Berdasarkan dakwaan, total penerimaan uang yang berkaitan dengan kasus tersebut mencapai Rp 9.008.111.090.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Maidi bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Hal yang meringankan dari tuntutan adalah status Maidi yang masih memiliki tanggungan keluarga.
Pada akhir persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi Maidi dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan pleidoi atas tuntutan jaksa. Pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan dilakukan pada sidang berikutnya, Kamis 25 September 2026 mendatang.















