Wali Kota Madiun Nonaktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara Atas Kasus Korupsi dan Gratifikasi

baraNews Jatim

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 15:30 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA |  Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (17/9/2026). Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Maidi membayar denda Rp 250 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8.005.380.790. Penuntutan ini dilakukan setelah Maidi dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemerasan oleh pegawai negeri dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

Jaksa menegaskan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan Maidi akan disita oleh jaksa untuk dilelang, atau digantikan dengan pidana kurungan selama 90 hari. Sementara itu, jika uang pengganti kerugian negara tidak dilunasi dalam tempo yang sama, harta benda milik terdakwa juga akan disita dan dilelang. Bila jumlahnya masih belum mencukupi, Maidi harus menjalani tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan ini dijatuhkan setelah jaksa menemukan bahwa Maidi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 pada undang-undang yang sama. Jaksa menyatakan perbuatan yang dilakukan Maidi berupa pemerasan terhadap sejumlah pihak di Kota Madiun berlangsung sejak Juni 2025 hingga Januari 2026 di berbagai lokasi, seperti Tempat Pemrosesan Akhir Winongo, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun, serta Kantor Bank Jatim Cabang Madiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, bersama beberapa pegawai lain—termasuk Direktur CV Sekar Arum serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun dalam perkara terpisah—Maidi juga diduga menerima gratifikasi dan hadiah dalam bentuk uang selama tahun 2023 hingga 2026. Berdasarkan dakwaan, total penerimaan uang yang berkaitan dengan kasus tersebut mencapai Rp 9.008.111.090.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Maidi bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Hal yang meringankan dari tuntutan adalah status Maidi yang masih memiliki tanggungan keluarga.

Pada akhir persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi Maidi dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan pleidoi atas tuntutan jaksa. Pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan dilakukan pada sidang berikutnya, Kamis 25 September 2026 mendatang.

Berita Terkait

Wakil Rakyat Pesta Narkoba di Hotel, Integritas DPRD Jatim di Ujung Tanduk
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sidoarjo, Operasional Satuan Gizi Disanksi Berat
Polisi di Surabaya Dimutasi Usai Terbukti Lakukan Pungutan Liar terhadap Warga
HUT RI ke-81, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional , Ekonom, Ingatkan: Jangan Lupakan W.R. Soepratman, Sang Pencipta Indonesia Raya
Bareskrim Sita Uang, Dolar, dan Emas Lebih dari 100 Kg dalam Dugaan Pencucian Uang Tambang di Surabaya dan Nganjuk
Tiga Pejabat Dinas ESDM Jatim Diserahkan ke Kejari Surabaya Terkait Dugaan Pungli
Sinergi TNI AL dan Petrokimia Gresik: Pasmar 2 Optimalkan Lahan Ketahanan Pangan Berbasis Sains
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40 WIB

KEPALA DESA TREWUNG (BAPAK ABDI) SAAT INI MENCETAK SEJARAH SEPANJANG MASA PERLU DI BUAT CONTOH PENGAPDIAN BELIAO 

Minggu, 20 September 2026 - 19:55 WIB

MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC Pasuruan Raya Hadir dalam Baksos Pembangunan Masjid Baitul Falah di Puspo

Sabtu, 5 September 2026 - 22:27 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama oni

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:04 WIB

MADAS DPC PASURUAN KOTA MENDAMPINGI KEDUA BELAH PIHAK TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE, APRESIASI JAJARAN POLSEK LEKOK  

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Silaturahmi dan Santunan Yatim, MADAS DPC Pasuruan Raya Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan Anggota

Berita Terbaru