SURABAYA | Arogansi dan bobroknya moralitas wakil rakyat kembali dipertontonkan ke publik. Tiga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur harus berurusan dengan hukum setelah digerebek aparat kepolisian saat diduga menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan yang membongkar perilaku memalukan para legislator tersebut terjadi di salah satu hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026 dini hari. Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan total delapan orang yang tengah berkumpul dan diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Yang membuat kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia politik, tiga dari delapan orang tersebut ternyata berstatus sebagai wakil rakyat aktif. Mereka masing-masing berinisial ARM yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, AM atau MUA/UAM anggota DPRD Kabupaten Malang, serta ADR anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas seorang karyawan swasta berinisial N yang kemudian dikembangkan petugas hingga mengarah ke lokasi kejadian.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengungkapan tersebut pada Rabu, 30 September 2026. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap atau bong, serta bungkus rokok yang dijadikan wadah penyimpanan. Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sementara tersangka N positif menggunakan sabu dan ekstasi sekaligus. Polisi menyebut tersangka N mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Ironisnya, di tengah barang bukti yang jelas dan hasil tes urine yang positif, penanganan perkara ini justru diarahkan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan dalih jumlah barang bukti di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung. Alasan prosedural tersebut jelas melukai rasa keadilan publik. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum, justru mendapat perlakuan yang terkesan istimewa saat tertangkap tangan merusak moral dan hukum.
Respons dari internal partai pun terkesan lamban dan penuh pembelaan. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi Suwito dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq mengaku baru mengetahui dari media dan belum bisa menghubungi anggotanya. Padahal peristiwa ini menyangkut marwah institusi dewan secara keseluruhan. Dalih tidak adanya agenda partai dan kepentingan pribadi yang disampaikan, tidak bisa menjadi alasan untuk cuci tangan atas kegagalan pembinaan kader.
Pernyataan bahwa sanksi pemecatan menjadi wewenang Mahkamah Partai dan akan menunggu bukti valid, menunjukkan tidak adanya ketegasan yang dijanjikan dengan prinsip zero tolerance terhadap narkoba yang selama ini didengungkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Jika partai serius, seharusnya pemecatan dan permintaan maaf terbuka kepada publik sudah dilakukan sejak hari pertama penggerebekan, bukan menunggu proses berlarut-larut.
Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi yang baru akan membahas opsi penonaktifan sementara pada Rabu, 30 September 2026 juga memperlihatkan betapa lambannya mekanisme etik di parlemen. Seharusnya, anggota dewan yang terjerat kasus narkoba dinonaktifkan seketika dan diproses melalui Dewan Kehormatan dengan sanksi pemberhentian tidak hormat. Rakyat tidak butuh wakil yang berpesta sabu di hotel saat mandatnya adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih total di tubuh DPRD, jika tidak, kepercayaan publik akan benar-benar runtuh. (*)















