Wakil Rakyat Pesta Narkoba di Hotel, Integritas DPRD Jatim di Ujung Tanduk

baraNews Jatim

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:39 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA |  Arogansi dan bobroknya moralitas wakil rakyat kembali dipertontonkan ke publik. Tiga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur harus berurusan dengan hukum setelah digerebek aparat kepolisian saat diduga menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan yang membongkar perilaku memalukan para legislator tersebut terjadi di salah satu hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026 dini hari. Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan total delapan orang yang tengah berkumpul dan diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Yang membuat kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia politik, tiga dari delapan orang tersebut ternyata berstatus sebagai wakil rakyat aktif. Mereka masing-masing berinisial ARM yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, AM atau MUA/UAM anggota DPRD Kabupaten Malang, serta ADR anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas seorang karyawan swasta berinisial N yang kemudian dikembangkan petugas hingga mengarah ke lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengungkapan tersebut pada Rabu, 30 September 2026. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap atau bong, serta bungkus rokok yang dijadikan wadah penyimpanan. Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sementara tersangka N positif menggunakan sabu dan ekstasi sekaligus. Polisi menyebut tersangka N mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Ironisnya, di tengah barang bukti yang jelas dan hasil tes urine yang positif, penanganan perkara ini justru diarahkan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan dalih jumlah barang bukti di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung. Alasan prosedural tersebut jelas melukai rasa keadilan publik. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum, justru mendapat perlakuan yang terkesan istimewa saat tertangkap tangan merusak moral dan hukum.

Respons dari internal partai pun terkesan lamban dan penuh pembelaan. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi Suwito dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq mengaku baru mengetahui dari media dan belum bisa menghubungi anggotanya. Padahal peristiwa ini menyangkut marwah institusi dewan secara keseluruhan. Dalih tidak adanya agenda partai dan kepentingan pribadi yang disampaikan, tidak bisa menjadi alasan untuk cuci tangan atas kegagalan pembinaan kader.

Pernyataan bahwa sanksi pemecatan menjadi wewenang Mahkamah Partai dan akan menunggu bukti valid, menunjukkan tidak adanya ketegasan yang dijanjikan dengan prinsip zero tolerance terhadap narkoba yang selama ini didengungkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Jika partai serius, seharusnya pemecatan dan permintaan maaf terbuka kepada publik sudah dilakukan sejak hari pertama penggerebekan, bukan menunggu proses berlarut-larut.

Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi yang baru akan membahas opsi penonaktifan sementara pada Rabu, 30 September 2026 juga memperlihatkan betapa lambannya mekanisme etik di parlemen. Seharusnya, anggota dewan yang terjerat kasus narkoba dinonaktifkan seketika dan diproses melalui Dewan Kehormatan dengan sanksi pemberhentian tidak hormat. Rakyat tidak butuh wakil yang berpesta sabu di hotel saat mandatnya adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih total di tubuh DPRD, jika tidak, kepercayaan publik akan benar-benar runtuh. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Madiun Nonaktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara Atas Kasus Korupsi dan Gratifikasi
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sidoarjo, Operasional Satuan Gizi Disanksi Berat
Polisi di Surabaya Dimutasi Usai Terbukti Lakukan Pungutan Liar terhadap Warga
HUT RI ke-81, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional , Ekonom, Ingatkan: Jangan Lupakan W.R. Soepratman, Sang Pencipta Indonesia Raya
Bareskrim Sita Uang, Dolar, dan Emas Lebih dari 100 Kg dalam Dugaan Pencucian Uang Tambang di Surabaya dan Nganjuk
Tiga Pejabat Dinas ESDM Jatim Diserahkan ke Kejari Surabaya Terkait Dugaan Pungli
Sinergi TNI AL dan Petrokimia Gresik: Pasmar 2 Optimalkan Lahan Ketahanan Pangan Berbasis Sains
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40 WIB

KEPALA DESA TREWUNG (BAPAK ABDI) SAAT INI MENCETAK SEJARAH SEPANJANG MASA PERLU DI BUAT CONTOH PENGAPDIAN BELIAO 

Minggu, 20 September 2026 - 19:55 WIB

MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC Pasuruan Raya Hadir dalam Baksos Pembangunan Masjid Baitul Falah di Puspo

Sabtu, 5 September 2026 - 22:27 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama oni

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:04 WIB

MADAS DPC PASURUAN KOTA MENDAMPINGI KEDUA BELAH PIHAK TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE, APRESIASI JAJARAN POLSEK LEKOK  

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Silaturahmi dan Santunan Yatim, MADAS DPC Pasuruan Raya Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan Anggota

Berita Terbaru