SURABAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tiga tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Proses pelimpahan tahap II berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Informasi yang disampaikan pihak kejaksaan, para tersangka berinisial AM, OS, dan H. Ketiganya merupakan pejabat aktif di Dinas ESDM Jatim. AM menjabat sebagai Kepala Dinas, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, menjelaskan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan mereka. Praktik tersebut berlangsung di ruang lingkup dinas terkait dan diduga menyalahgunakan jabatan yang diamanatkan undang-undang, sehingga merugikan kepercayaan publik sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketiganya kini dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka turut disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Yogi Aryanto menambahkan, “Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.” Saat ini, ketiga pejabat tersebut menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.
Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan profesional untuk mengurai praktik korupsi yang melibatkan pejabat aparatur daerah, serta untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, terutama di sektor perizinan pertambangan dan pengelolaan air tanah yang selama ini rawan korupsi dan pungli. Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan penyidikan sampai tingkat persidangan dan melakukan pengawasan ketat agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pelayanan publik di Jawa Timur. (*)













