Tiga Pejabat Dinas ESDM Jatim Diserahkan ke Kejari Surabaya Terkait Dugaan Pungli

baraNews Jatim

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:18 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tiga tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Proses pelimpahan tahap II berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Informasi yang disampaikan pihak kejaksaan, para tersangka berinisial AM, OS, dan H. Ketiganya merupakan pejabat aktif di Dinas ESDM Jatim. AM menjabat sebagai Kepala Dinas, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, menjelaskan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan mereka. Praktik tersebut berlangsung di ruang lingkup dinas terkait dan diduga menyalahgunakan jabatan yang diamanatkan undang-undang, sehingga merugikan kepercayaan publik sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya kini dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka turut disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Yogi Aryanto menambahkan, “Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.” Saat ini, ketiga pejabat tersebut menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.

Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan profesional untuk mengurai praktik korupsi yang melibatkan pejabat aparatur daerah, serta untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, terutama di sektor perizinan pertambangan dan pengelolaan air tanah yang selama ini rawan korupsi dan pungli. Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan penyidikan sampai tingkat persidangan dan melakukan pengawasan ketat agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pelayanan publik di Jawa Timur. (*)

Berita Terkait

Wakil Rakyat Pesta Narkoba di Hotel, Integritas DPRD Jatim di Ujung Tanduk
Wali Kota Madiun Nonaktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara Atas Kasus Korupsi dan Gratifikasi
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sidoarjo, Operasional Satuan Gizi Disanksi Berat
Polisi di Surabaya Dimutasi Usai Terbukti Lakukan Pungutan Liar terhadap Warga
HUT RI ke-81, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional , Ekonom, Ingatkan: Jangan Lupakan W.R. Soepratman, Sang Pencipta Indonesia Raya
Bareskrim Sita Uang, Dolar, dan Emas Lebih dari 100 Kg dalam Dugaan Pencucian Uang Tambang di Surabaya dan Nganjuk
Sinergi TNI AL dan Petrokimia Gresik: Pasmar 2 Optimalkan Lahan Ketahanan Pangan Berbasis Sains
Aliansi Rakyat Jawa Timur Menggugat: Desak Penangkapan Febrie Ardiansyah dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Direktur BUMD Tulang Bawang Tantang Ketua Fortuba Buktikan Dugaan Korupsi Rp30 Miliar di Kejari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:23 WIB

NGAWI – Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur,

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40 WIB

KEPALA DESA TREWUNG (BAPAK ABDI) SAAT INI MENCETAK SEJARAH SEPANJANG MASA PERLU DI BUAT CONTOH PENGAPDIAN BELIAO 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:16 WIB

OBASINDO Memperkuat Daya Dukung Program Prioritas dan Direktif Presiden RI Dalam Lingkup Kementrian Kebudayaan

Berita Terbaru