GALIAN C ILEGAL DI SAWAH TAMBIREJO DEMAK: KADES DIDUGA TERLIBAT, TANAH BENGKOK DIJUAL RP130 RIBU PER TRUK — IZIN DARI KEPOLISIAN SAJA TIDAK CUKUP

MAT SUKENI

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:44 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak,//  4 Agustus 2026 — Memasuki musim kemarau, marak aktivitas galian C ilegal di lahan persawahan Kabupaten Demak. Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Tambirejo, Kecamatan Gajah. Warga melaporkan pengerukan tanah sawah menggunakan ekskavator; tanah bengkok desa/tanah negara dijual Rp130.000 per truk.Kepala Desa Tambirejo diduga terlibat. Saat dikonfirmasi, Kades menyatakan: “Saya tidak tahu urusannya, yang mendatangkan alat berat itu bukan saya. Katanya sudah ada izin komplit, dari Kapolsek Gajah dan Kapolres Demak.”

PERTANYAAN PUBLIK:

– Apakah izin kepolisian cukup untuk galian C? TIDAK! – Di mana izin resmi dari Dinas ESDM, DLH, dan Pemkab Demak? – Apakah ada sanksi hukum bagi penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DASAR HUKUM:Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), penambangan wajib punya IUP dari pemerintah — izin polisi bukan izin tambang. Galian di lahan pertanian juga butuh izin Pemkab dan rekomendasi teknis. Sawah yang digali masuk kategori LP2B yang dilindungi undang-undang.

TEGASAN:

Kerusakan sawah produktif mengancam ketahanan pangan. Mengaku berizin dari polisi menunjukkan ketidaktahuan hukum atau sengaja menyembunyikan ketidakberadaan izin. Pemkab Demak, Dinas ESDM, DLH, dan APH wajib segera turun, hentikan aktivitas ini, dan tindak tegas siapa pun yang terlibat — termasuk oknum pemerintah desa. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait.

Redaksi//

Bara-News.it.com

Investigasi 

Berita Terkait

NGAWI – Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur,
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI
KEPALA DESA TREWUNG (BAPAK ABDI) SAAT INI MENCETAK SEJARAH SEPANJANG MASA PERLU DI BUAT CONTOH PENGAPDIAN BELIAO 
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Dugaan Calo dan Setoran Fantastis di KB Samsat Probolinggo Kota Disorot, Nama Oknum KRI Berpangkat Ipda Ikut Disebut
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD
OBASINDO Memperkuat Daya Dukung Program Prioritas dan Direktif Presiden RI Dalam Lingkup Kementrian Kebudayaan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40 WIB

KEPALA DESA TREWUNG (BAPAK ABDI) SAAT INI MENCETAK SEJARAH SEPANJANG MASA PERLU DI BUAT CONTOH PENGAPDIAN BELIAO 

Minggu, 20 September 2026 - 19:55 WIB

MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC Pasuruan Raya Hadir dalam Baksos Pembangunan Masjid Baitul Falah di Puspo

Sabtu, 5 September 2026 - 22:27 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama oni

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:04 WIB

MADAS DPC PASURUAN KOTA MENDAMPINGI KEDUA BELAH PIHAK TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE, APRESIASI JAJARAN POLSEK LEKOK  

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Silaturahmi dan Santunan Yatim, MADAS DPC Pasuruan Raya Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan Anggota

Berita Terbaru