BANYUWANGI // Bara-News.it.com Tim Investigasi Yayasan Bantuan Hukum Pegasus Patalala bersama gabungan lembaga dan media menemukan dugaan pemanfaatan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk pemasangan jaringan Wi-Fi/Fiber Optik tanpa izin di Kabupaten Banyuwangi.
Temuan itu didapat saat kegiatan investigasi lapangan pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 11.15 WIB. Lokasinya berada di Jalan Songgon, Dusun Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Titik koordinat: 8°16’57” LS – 114°14’58” BT.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lapangan, terlihat sejumlah kabel jaringan dipasang dan direntangkan memanfaatkan tiang PJU yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah.
Hingga investigasi selesai dilakukan, tim belum menemukan bukti adanya dokumen izin resmi pemanfaatan aset tersebut.
Di lokasi, salah seorang pekerja yang ditemui tim mengaku bahwa jaringan yang sedang dipasang merupakan jaringan milik “DBN”. Pekerja itu juga menyebut cabang operasionalnya berada di wilayah Songgon, kantor pusatnya di Muncar, serta menyebut nama “Joni” sebagai pihak yang terkait.
Catatan: Keterangan tersebut merupakan pengakuan pekerja di lapangan dan masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak DBN maupun pihak yang namanya disebut.
YBH Pegasus Patalala menilai, jika benar pemanfaatan tiang PJU dilakukan tanpa seizin Pemkab Banyuwangi, maka hal itu berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset daerah dan perizinan pemanfaatan fasilitas umum.
“Apabila tidak ada izinnya, ini bukan hanya soal administrasi. Tapi juga menyangkut keselamatan, ketertiban, dan potensi kerugian keuangan daerah,” ujar perwakilan YBH Pegasus Patalala.
Untuk itu, YBH Pegasus Patalala bersama gabungan lembaga dan media mendesak Pemkab Banyuwangi melalui DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, dan Satpol PP agar segera turun melakukan pemeriksaan administrasi dan inspeksi lapangan.
Beberapa tuntutan yang disampaikan:
1. *Audit legalitas* seluruh jaringan Wi-Fi/Fiber Optik yang memanfaatkan tiang PJU di Banyuwangi.
2. *Memanggil pihak penanggung jawab* jaringan untuk menunjukkan dokumen perizinan.
3. *Menghentikan sementara pekerjaan* jika tidak dapat menunjukkan izin sah.
4. *Memberikan sanksi tegas* sesuai ketentuan apabila terbukti melanggar.
5. *Menindak tanpa pandang bulu* jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
YBH Pegasus Patalala juga meminta aparat penegak hukum ikut mengusut tuntas dugaan pemanfaatan aset negara/daerah tanpa hak agar tidak menimbulkan kerugian daerah dan mengganggu keselamatan masyarakat.
“Kami ingatkan, seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mematuhi aturan perizinan sebelum memakai fasilitas umum. Kepatuhan hukum adalah kewajiban,” tegasnya.
Surat rilis ini juga telah disampaikan tembusannya kepada Bupati Banyuwangi, Sekda, Kapolresta Banyuwangi, Ombudsman RI Perwakilan Jatim, hingga Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
Pihak YBH Pegasus Patalala menegaskan, penetapan adanya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan instansi terkait setelah dilakukan pemeriksaan resmi.
Redaksi//
Bara-News.it.com
Tim Investigasi













