Didik Warga Rawa Jitu Diduga Tampung BBM Subsidi Ilegal dari Menggala, Seorang Warga Jual Solar hingga Rp12.000 per Liter

MAT SUKENI

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:43 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG //  Praktik dugaan perdagangan bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar hasil penimbunan kian marak. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM ilegal berhasil diidentifikasi di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung lama dan merugikan kuota subsidi negara untuk masyarakat.Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun oleh awak media, bisnis ilegal ini melibatkan rantai pasokan dari seorang warga Menggala berinisial S. S diduga berperan sebagai penyuplai utama yang rutin mengirimkan BBM subsidi hasil buruan dari sejumlah SPBU kepada seorang penampung bernama Didik.

“Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di lokasi penyimpanan, Didik tidak menampik keterlibatannya. Ia secara terbuka mengakui bahwa pasokan Solar tersebut mengalir rutin setiap hari ke tempatnya.”Setiap harinya menerima mencapai 4 drum berukuran 200 liter dari Sapar,”

ujar Didik saat memberikan keterangan kepada awak media.Dari total pasokan yang mencapai 800 liter per hari tersebut, Didik kemudian mendistribusikannya kembali ke pasar bebas. Ia menjual Solar subsidi itu dengan harga eceran yang melambung tinggi, berkisar antara Rp12.000 hingga Rp12.500 per liter, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.Saat disinggung lebih mendalam mengenai durasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

operasional bisnis gelap ini, Didik menjelaskan bahwa kerja sama ilegalnya dengan penyuplai asal Menggala tersebut bukan baru saja terjadi.”Kurang lebih sudah 1 tahun,” ungkap Didik berterus terang.Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penimbunan dan niaga BBM subsidi tanpa izin tersebut diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum setempat serta pihak Pertamina. Berdasarkan UU

Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada dari pihak yang diduga menjual BBM bersubsidi dengan cara ilegal memberikan tanggapa.

 

Penulis Berita (Red)

Berita Terkait

Warga Desa Panyepen Terima Bantuan Beras Bulog, Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Gerak Jalan Tingkat SD se-Kecamatan Kamal Berlangsung Tertib dan Meriah
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Karang Taruna Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan menggelar lomba perahu dayung yang meriah.
Semangat Kemerdekaan di Tanah Papua HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia – 17 Agustus 2026
Pengurus Tegaskan Informasi Dugaan Pencurian Kabel di Pagu Hoaks, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Padatnya Acara kegiatan Tidak menurunkan semangat menebar Kebaikan dengan Santunan Anak Yatim,piatu 
Siaga Darurat Karhutla, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Polsek, Kecamatan, dan Perusahaan Sawit Gelar Apel Gabungan di Badau
Bagai Petir Menyambar di Siang Bolong, Ungkapan Tokoh Ulama Besar KH.R Ali Badri Zaini Atas Isu Pembangunan Industrialisasi di Madura

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Warga Desa Panyepen Terima Bantuan Beras Bulog, Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Gerak Jalan Tingkat SD se-Kecamatan Kamal Berlangsung Tertib dan Meriah

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Karang Taruna Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan menggelar lomba perahu dayung yang meriah.

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Semangat Kemerdekaan di Tanah Papua HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia – 17 Agustus 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Pengalihan Dana Pasar Karangploso Pembangunan Lapak Swadaya Mangkrak, Dana Diduga Dialihkan Untuk Kepentingan  Politik Tertentu 

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:01 WIB

HUT RI ke-81, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional , Ekonom, Ingatkan: Jangan Lupakan W.R. Soepratman, Sang Pencipta Indonesia Raya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Padatnya Acara kegiatan Tidak menurunkan semangat menebar Kebaikan dengan Santunan Anak Yatim,piatu 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Siaga Darurat Karhutla, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Polsek, Kecamatan, dan Perusahaan Sawit Gelar Apel Gabungan di Badau

Berita Terbaru