Jangan Main Hakim Sendiri! Guru Ngaji Terjerat Dugaan Pencabulan, Asas Praduga Tak Bersalah Wajib Dijunjung

MAT SUKENI

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 09:07 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, //  Di tengah gelombang asumsi dan vonis publik, hukum mengingatkan kita satu hal: *Kebenaran tidak ditegakkan dengan teriakan, tapi dengan pembuktian.*

Seorang guru ngaji di Banyuwangi saat ini berstatus *terduga*. Belum terbukti. Belum divonis. Namun ruang publik sudah keburu menghakimi.### *PENANGKAPAN BUKAN FONIS. TERSANGKA BUKAN PELAKU.*

Masyarakat diminta menahan diri. Jangan tergesa-gesa menempelkan stempel “pelaku” hanya karena seseorang telah dipanggil, diperiksa, ditetapkan tersangka, atau bahkan ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Penangkapan adalah kewenangan. Bukan kebenaran.*

*Penyidikan adalah proses mencari bukti. Bukan pengumuman dosa.*

Di dalam ruang penyidikan, polisi bekerja di atas azas dan alat bukti. Di dalam ruang sidang, hakim yang memutuskan salah atau benar. Bukan di warung kopi. Bukan di kolom komentar.*”Hukum punya prosedur. Keadilan punya adab. Mari kita hormati keduanya,”* tegas *JOKO HARIYANTO, S.H*, Ketua Umum *YBH PEGASUS PATALALA*.

### *PAYUNG HUKUM YANG HARUS KITA TAATI*

1. *Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman*

_Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap._

2. *Pasal 77 KUHAP*

Memberikan hak untuk mengajukan *Praperadilan* jika penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan dinilai tidak sah.

Jadi ketika ada yang merasa dizalimi proses, negara sudah menyiapkan jalurnya. Bukan dengan main hakim sendiri.

### *SIKAP YBH PEGASUS PATALALA: KAWAL, BUKAN MEMBENARKAN*

Sebagai *Pendamping Hukum* dari guru ngaji yang dimaksud, *YBH PEGASUS PATALALA* menyatakan sikap:

*”Kami tidak membela perbuatan. Kami membela proses. Kami mengawal agar hukum berjalan lurus, tidak berat sebelah, dan tidak tercemar oleh penghakiman massa,”* ujar Joko Hariyanto, S.H.

Lembaga akan mengawal hingga palu terakhir diketuk. Memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi. Memastikan terang benderang mana fakta, mana fitnah.

* CATAT INI BAIK-BAIK: DITANGKAP BUKAN BERARTI BERSALAH. DI TUDUH BUKAN BERARTI TERBUKTI.*

Jangan sampai kita membunuh karakter seseorang hari ini, lalu menyesal ketika kebenaran terungkap besok. *Karena di negara hukum, martabat manusia dijaga oleh proses. Bukan oleh opini

Redaksi//

Bara-News.it.com 

 ( investigasi )

Berita Terkait

Direktur BUMD Tulang Bawang Tantang Ketua Fortuba Buktikan Dugaan Korupsi Rp30 Miliar di Kejari
NGAWI – Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur,
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI
KEPALA DESA TREWUNG (BAPAK ABDI) SAAT INI MENCETAK SEJARAH SEPANJANG MASA PERLU DI BUAT CONTOH PENGAPDIAN BELIAO 
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Dugaan Calo dan Setoran Fantastis di KB Samsat Probolinggo Kota Disorot, Nama Oknum KRI Berpangkat Ipda Ikut Disebut
Kebakaran Kembali Melanda Gunung Arjuno-Welirang, Api Terlihat dari Gerbang Tol Malang
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Direktur BUMD Tulang Bawang Tantang Ketua Fortuba Buktikan Dugaan Korupsi Rp30 Miliar di Kejari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:23 WIB

NGAWI – Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur,

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:40 WIB

KEPALA DESA TREWUNG (BAPAK ABDI) SAAT INI MENCETAK SEJARAH SEPANJANG MASA PERLU DI BUAT CONTOH PENGAPDIAN BELIAO 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:16 WIB

OBASINDO Memperkuat Daya Dukung Program Prioritas dan Direktif Presiden RI Dalam Lingkup Kementrian Kebudayaan

Berita Terbaru